Kamis, 10 Mei 2012

KASUS PELANGGARAN HAM



*KASUS : Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa

*ANALISA : Dalam kasus ini dosen melanggar Hak Asasi mahasiswa, karena mahasiswa telah membayar biaya pendidikan, apalagi di perkuliahan yang mahal, dan juga dosen itu tidak memberikan hak mahasiswa sebagai mahasiswa di Universitas tersebut, karena telah tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Universitas utamanya di UNY sendiri pada BAB VI pasal 8 poin a-k, bahwa mahasiswa memiliki hak pendidikan dan pengajaran pada program studi, mengemukakan ide, memperoleh bimbingan dosen dll.
          Dosen itu melakukan korupsi juga, karena dia mencuri waktu dalam pengajaran, walaupun dia terlambat 1 menit saja, dia telah korupsi. Jika dosen tersebut dalam mengajarkan malas-malasan, itu sangat fatal karena seperti kata pepatah “jika dari hati, maka akan diterima”. Nah, ada benarnya juga pepatah tersebut, karena jika di kelas dosen tersebut pembawaannya dari hati dan semangat dalam mengajar, maka mahasiswa juga akan semangat belajar dan menghormati Beliau, karena mahasiswa merasa dia dosen yang baik, bisa jadi panutan dan menyenangkan, jadi mahasiswa tersebut tergugah hatinya. Berbeda jika dosen itu malas, maka mahasiswa tersebut ikut-ikutan malas, karena jika ingin memperhatikan dosen seperti itu, jadinya mahasiswa tidak memperhatikan pelajaran.
         



Bahkan dalam UUD 1945 juga mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, jika seperti itu walaupun sepele namun imbasnya sangat besar bagi Negara ini, karena dosen melakukan pembodohan kepada mahasiswa, seperti kita tahu bahwa mahasiswa dan pemuda adalah semangat Indonesia, jika kami mahasiswa terus mendapat perlakuan seperti ini, mau dibawa kemana negeri kita?
          Namun uniknya dan fakta di lapangan menunjukkan mahasiswa juga senang jika ada dosen yang seperti itu. Jika seperti ini, siapa yang akan disalahkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar