*KASUS : Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
*ANALISA : Dalam
kasus ini dosen melanggar Hak Asasi mahasiswa, karena mahasiswa telah membayar
biaya pendidikan, apalagi di perkuliahan yang mahal, dan juga dosen itu tidak
memberikan hak mahasiswa sebagai mahasiswa di Universitas tersebut, karena
telah tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Universitas utamanya di UNY
sendiri pada BAB VI pasal 8 poin a-k, bahwa mahasiswa memiliki hak pendidikan
dan pengajaran pada program studi, mengemukakan ide, memperoleh bimbingan dosen
dll.
Dosen itu melakukan korupsi juga,
karena dia mencuri waktu dalam pengajaran, walaupun dia terlambat 1 menit saja,
dia telah korupsi. Jika dosen tersebut dalam mengajarkan malas-malasan, itu
sangat fatal karena seperti kata pepatah “jika dari hati, maka akan diterima”.
Nah, ada benarnya juga pepatah tersebut, karena jika di kelas dosen tersebut
pembawaannya dari hati dan semangat dalam mengajar, maka mahasiswa juga akan
semangat belajar dan menghormati Beliau, karena mahasiswa merasa dia dosen yang
baik, bisa jadi panutan dan menyenangkan, jadi mahasiswa tersebut tergugah
hatinya. Berbeda jika dosen itu malas, maka mahasiswa tersebut ikut-ikutan malas,
karena jika ingin memperhatikan dosen seperti itu, jadinya mahasiswa tidak
memperhatikan pelajaran.
Bahkan
dalam UUD 1945 juga mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang setiap warga Negara
Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, jika seperti itu walaupun
sepele namun imbasnya sangat besar bagi Negara ini, karena dosen melakukan
pembodohan kepada mahasiswa, seperti kita tahu bahwa mahasiswa dan pemuda
adalah semangat Indonesia, jika kami mahasiswa terus mendapat perlakuan seperti
ini, mau dibawa kemana negeri kita?
Namun uniknya dan fakta di lapangan
menunjukkan mahasiswa juga senang jika ada dosen yang seperti itu. Jika seperti
ini, siapa yang akan disalahkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar